SMK3 PP.50, Th.2012 adalah standarisasi dari kementerian tenaga kerja republic Indonesia yang yang mengatur terkait Sistem Manajemen K3, SMK3 PP.50, Th.2012 digunakan untuk melindungi semua aspek di organisasi dari bahaya dan kecelakaan kerja baik karyawan, aset, maupun orang lain di tempat kerja. SMK3 PP.50, Th.2012 mendorong perusahaan agar dapat menghindari kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian yang besar baik secara jiwa maupun finansial
SMK3 PP.50, Th.2012 akan membantu menurunkan setiap potensi kecelakaan kerja dengan menerapkan manajemen resiko K3 dan juga evaluasi terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada terkait dengan keselamatan dan Kesehatan kerja.
SMK3 PP.50, Th.2012 8 memiliki banyak manfaat diantara lain:
- Untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan yang berhubungan dengan pekerjaan bagi pekerja
- Untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat;
- Untuk menjaga agar aset dan fasilitas perusahaan dapat terjaga dari kerusakan akibat kecelakaan kerja
- Meningkatkan integritas perusahaan